Polisi Belum Terima Laporan Serikat Karyawan Garuda Indonesia
jpnn.com, JAKARTA - Mabes Polri belum menerima laporan dari Serikat Karyawan Garuda Indonesia (Sekarga) atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap Direktur Utama Garuda Indonsia, terkait permasalahan penghentian bantuan pemotongan iuran anggota serikat dari gaji karyawan.
Atas laporan tersebut, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan laporan tersebut belum bisa diterima.
Sekarga juga diminta Bareskrim untuk melengkapi berkas laporan.
“Belum diterima, kami arahkan untuk buat Dumas (pengaduan masyarakat),” ujar Brigjen Ahmad.
Sebelumnya, Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/12).
Melalui kuasa hukum Petrus Selestinus, Irfan membuat laporan tersebut telah tercatat dengan nomor LP/B/7688/XII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.
Pada laporan tersebut, pihak terlapor adalah Ketua Umum DPP Sekarga Dwi Yulianta dan pengacara Sekarga Tommy Tampatty.
Petrus mengungkapkan upaya hukum yang ditempuh Irfan Setiaputra tersebut merupakan wujud pemanfaatan hak konsitusi sebagai Warga Negara Indonesia yang taat azas dalam meluruskan tuduhan atas penggiringan opini itu.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya, pada Jumat (22/12).
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Menjelang Natal dan Tahun Baru, Garuda Pastikan tidak Ada Kenaikan Harga Tiket
- Promo Tiket Pesawat hingga Hotel di Hub Space 2024 Sedot Perhatian Pengunjung
- RK-Suswono Didukung 12 Parpol di Pilkada Jakarta, Muzani Bocorkan Jadwal Pendaftaran
- Sam Chui Berbagi Pengalaman Menikmati Penerbangan Haji dengan Garuda Indonesia
- Dirut Garuda Turunkan Harga Tiket Pesawat Domestik, Cek nih Rutenya